Kode Etik


PENDAHULUAN
Peraturan-peraturan dan Kode Etik dibuat dengan maksud untuk:
  1. Menjaga dan melindungi kepentingan seluruh Mitra Bisnis yang telah bergabung dalam sistem dan pemasaran PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  2. Memberi kesempatan yang sama terhadap seluruh Mitra Bisnis dalam mengembangkan usahanya.

  3. Menerapkan dan mengatur standar moral berusaha dan tanggungjawab di antara Mitra Bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  4. Menegaskan pentingnya hubungan antara sesama Mitra Bisnis dengan meningkatkan kerukunan dan mengatur prinsip-prinsip utama dalam kegiatan sebagai Mitra Bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  5. Menyatakan hak, tugas dan tanggungjawab dan kewajiban para mitra bisnis dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Kode Etik ini merupakan rangkaian norma-norma atau prinsip dasar guna keselarasan dan kenyamanan seluruh Mitra Bisnis dalam menjalankan aktivitas usaha dan kerjasama dengan PT. Sumber Budimulia Adiputra.

ISTILAH-ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM KODE ETIK:

  1. PT. Sumber Budimulia Adiputra berkedudukan di Jl. Priyobadran No.8 Surakarta.

  2. Mitra Bisnis adalah seseorang yang telah diterima dan disetujui oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra sebagai mitra usaha, dengan demikian timbul hak dan kewajiban sebagai Mitra Bisnis.

  3. http://www.outea.net merupakan website dari PT. Sumber Budimulia Adiputra yang memuat informasi-informasi tentang PT. Sumber Budimulia Adiputra, transaksi, data dan komisi Mitra Bisnis yang dapat diakses oleh setiap Mitra Bisnis melalui jaringan internet.

  4. Sistem usaha adalah program dan cara bagi Mitra Bisnis untuk menjalankan usaha dan mendapatkan keuntungan.

  5. Formulir pendaftaran, adalah lembar isian yang wajib diisi dengan lengkap, jelas dan benar oleh seorang calon Mitra Bisnis dan ditandatangani setelah dimengerti dan menerima semua peraturan yang berlaku di PT. Sumber Budimulia Adiputra kemudian diserahkan ke Kantor PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  6. Produk PT. Sumber Budimulia Adiputra adalah produk teh kesehatan (teh hitam) Ou Tea.

  7. Kantong Elektronik (e-wallet) fasilitas penerimaan komisi/keuntungan yang disediakan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra yang berlaku pula sebagai rekening penampungan, sekaligus berlaku sebagai kartu anggota.

  8. No. ID adalah nomor identitas Mitra Bisnis yang diperoleh setelah resmi menjadi Mitra Bisnis disetujui oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra dan dapat digunakan sebagai nomor referensi dalam menjalankan bisnis dengan PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  9. Upline adalah Mitra Bisnis yang menjadi sponsor dari Mitra Bisnis lain.

  10. Downline adalah Mitra Bisnis yang disponsori langsung oleh Mitra Bisnis lain.

  11. Jaringan adalah seluruh Mitra Bisnis yang berada dalam kelompok Mitra Bisnis yang bersangkutan.

BAB I
Pendaftaran Mitra Bisnis Baru

  1. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Mitra Bisnis, tanpa membedakan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, suku, golongan maupun agama.

  2. Calon Mitra Bisnis telah berumur 18 tahun, pada saat permohonan diajukan dan/atau sudah menikah.

  3. Untuk menjadi Mitra Bisnis, seorang calon dapat datang langsung atau direkomendasikan oleh seorang Mitra Bisnis, setelah mendapat penjelasan dan memahami sistem pemasaran oleh petugas/presenter, dapat segera mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan maupun langsung melalui website : http://www.outea.net.

  4. Setiap Agen tidak boleh melakukan pendaftaran untuk menjadi Mitra Bisnis perusahaan lebih dari satu kali/satu ID atas nama yang sama.

  5. Setiap Mitra Bisnis tidak boleh atas nama suatu perusahaan, koperasi, badan usaha atau kumpulan.

  6. Semua pernyataan dan persyaratan dalam formulir tersebut harus diisi dengan benar dan jujur serta dilampiri persyaratan yang lengkap, PT. Sumber Budimulia Adiputra berhak untuk menolak keanggotaan Mitra Bisnis jika ditemukan bukti bahwa adanya manipulasi data-data pribadi.

  7. Jika permohonan Mitra Bisnis disetujui maka yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan produk paket Ou Tea (teh hitam) sesuai dengan paket yang dipilih dari calon Mitra Bisnis.

  8. Khusus pendaftaran calon Mitra Bisnis yang dilakukan di luar Kota SOLO diperlukan jangka waktu persiapan administrasi serta produk sampai ke tangan Mitra Bisnis maksimal + 7 hari.

  9. Dengan disetujuinya keanggotaan seseorang, secara otomatis Mitra Bisnis terikat dengan segala ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik dan Peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.

BAB II
Kedudukan Seorang Mitra Bisnis

  1. Seorang Mitra Bisnis mempunyai tanggungjawab masing-masing, sehingga apa yang dilakukan atau dipresentasikan merupakan tanggungjawabnya.

  2. Seorang Mitra Bisnis bukan merupakan wakil dari PT. Sumber Budimulia Adiputra dan tidak dibenarkan menyatakan dapat mewakili perusahaan dalam hal membuat ikatan kerja, menjual saham dari PT. Sumber Budimulia Adiputra termasuk pula memberikan penjelasan kepada media masa dan lain sebagainya.

  3. Sebagai seorang Mitra Bisnis yang mandiri, tidak mempunyai ikatan dan tidak berhak menuntut untuk mendapat tunjangan dalam bentuk apapun dari PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  4. Keanggotaan Mitra Bisnis seseorang dapat dijual/dihibahkan. Penjualan/penghibahan keanggotaan tersebut harus diajukan secara tertulis oleh Mitra Bisnis yang bersangkutan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perusahaan.

BAB III
Pengenalan Mitra Bisnis Baru

  1. Semua Mitra Bisnis tanpa kecuali, diperkenankan dan berhak untuk memperkenalkan usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra kepada calon Mitra Bisnis, jumlah calon Mitra Bisnis tidak terbatas namun demikian hendaklah memperhatikan kemampuan dan pembinaan selanjutnya, serta tetap harus berpedoman pada sistem usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  2. Setiap Mitra Bisnis harus jujur dan memberikan penjelasan yang benar mengenai sistem usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra dalam kegiatan dan pengembangan usahanya.

  3. PT. Sumber Budimulia Adiputra tidak bertanggungjawab atas janji-janji baik lisan maupun tertulis yang dilakukan oleh Mitra Bisnis dalam upaya untuk menarik calon Mitra Bisnis, janji-janji tersebut merupakan tanggungjawab masing-masing Mitra Bisnis.

  4. Mitra Bisnis yang sudah terdaftar tidak boleh merebut calon Mitra Bisnis baru (downline) yang sudah terdaftar dan mempunyai upline lain terkecuali atas persetujuan upline lain tersebut atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan/upline tidak melakukan kewajiban yang ada didalam kode etik perusahaan dan disetujui oleh pihak perusahaan.

  5. Setiap Mitra Bisnis (upline) wajib memberikan bimbingan, latihan dan penjelasan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra dengan benar dan tulus.

  6. Dalam upaya untuk menarik calon Mitra Bisnis baru, Mitra Bisnis tidak diperkenankan melakukan upaya dengan memasang iklan yang mengesankan seolah-olah memberikan lowongan pekerjaan.

BAB IV
Perhitungan dan Pengiriman Keuntungan serta Biaya Pengiriman Produk

  1. Keuntungan akan diberikan kepada Mitra Bisnis yang memenuhi persyaratan sesuai dengan sistem usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  2. Komisi yang menjadi hak Mitra Bisnis akan dikiriman dengan cara e-wallet. Melalui e-wallet secara otomatis PT. Sumber Budimulia Adiputra akan memasukkan komisi/keuntungan ke dalam e-wallet masing-masing Mitra Bisnis.

  3. Setiap Mitra Bisnis yang mendapatkan keuntungan atau komisi akan langsung dipotong biaya administrasi dan biaya pajak mengikuti sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.

  4. Khusus Mitra Bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra yang berdomisili di luar Kota Solo akan dikenakan biaya pengiriman yang diatur dalam ketentuan lain.

  5. Kesalahan PIN pada saat pengambilan komisi melalui e-wallet menjadi tanggungjawab Mitra Bisnis sendiri.

  6. Untuk pembuatan kartu e-wallet yang baru karena kesalahan PIN dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perusahaan.

BAB V
Pembelian dan Penjualan Produk

  1. Pembelian barang (produk) dari perusahaan harus secara tunai (cash).

  2. Mitra Bisnis dilarang mencabut dan/atau merusak dan/atau mengganti segala label, sticker yang tertera pada kemasan produk, brosur, ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang dapat menyebabkan kesalah-pengertian konsumen.

  3. Setiap Mitra Bisnis dilarang menyatakan bahwa dia atau Mitra Bisnis lain mempunyai suatu daerah penjualan tertentu secara monopoli.

  4. Setiap Mitra Bisnis tidak diperkenankan membuat suatu penjelasan sendiri yang berkenaan dengan produk. Sanksi akan diberikan kepada Mitra Bisnis yang melanggar ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Bab X ayat 1, 2 dan 3.

  5. Harga jual dari barang tersebut ditentukan oleh perusahaan. Mitra Bisnis tidak diperkenankan menjual dengan harga yang lebih rendah. Sanksi akan diberikan kepada Mitra Bisnis yang melanggar ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Bab X ayat 1 dan 2.

  6. Perusahaan mengupayakan setiap distributor mandiri tidak menimbun produk, dan melakukan pembelian produk dalam jumlah yang sewajarnya untuk penggunaan pribadi.

BAB VI
Pewarisan

  1. Dalam hal seorang Mitra Bisnis meninggal dunia, maka kedudukan Mitra Bisnis tersebut dapat diwariskan kepada yang namanya tercantum dalam kolom penerimaan yang tercantum dalam formulir pendaftaran, apabila tidak dicantumkan maka pelaksanaan hak dan kewajibannya berdasarkan Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

  2. Apabila pewaris masih di bawah umur (kurang dari 18 tahun) maka yang berhak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya adalah wali berdasarkan Surat Perwalian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

  3. Apabila ahli waris tersebut telah menjadi Mitra Bisnis, maka hal tersebut tidak menutup haknya sebagai ahli waris.

BAB VII
Penggunaan Logo dan Nama PT. Sumber Budimulia Adiputra

  1. Setiap Mitra Bisnis dilarang memakai logo atau nama PT. Sumber Budimulia Adiputra di dalam segala kegiatannya baik pada kop surat, cek dan lain sebagainya, tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari PT. Sumber Budimulia Adiputra, kepada yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi baik dari segi administrasi maupun tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  2. Penggunaan logo PT. Sumber Budimulia Adiputra diperkenankan digunakan pada kartu nama Mitra Bisnis dengan pesanan melalui PT. Sumber Budimulia Adiputra.

BAB VIII
Kewajiban Mitra Bisnis

  1. Setiap Mitra Bisnis wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan usaha dengan PT. Sumber Budimulia Adiputra dan sesame Mitra Bisnis.

  2. Setiap Mitra Bisnis wajib memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan dan kode etik dan peraturan bisnis yang dikeluarkan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  3. Setiap Mitra Bisnis tidak boleh memberikan presentasi yang tidak sesuai dengan pedoman dan kode etik dan peraturan bisnis yang dikeluarkan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  4. Setiap Mitra Bisnis wajib menjalin hubungan harmonis baik didalam kelompoknya maupun kelompok Mitra Bisnis lainnya di lingkungan usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  5. Setiap Mitra Bisnis wajib untuk mendukung segala kebijaksanaan dan ketetapan yang dikeluarkan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra, baik untuk kepentingan sesama Mitra Bisnis maupun perusahaan.

  6. Setiap Mitra Bisnis berkewajiban pula untuk meningkatkan pengetahuan kelompoknya dan penggunaan teknologi yang diterapkan oleh PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  7. Setiap Mitra Bisnis bertanggungjawab atas penggunaan fasilitas e-wallet, segala kesalahan yang terjadi dari penggunaan e-wallet menjadi tanggungjawab pribadi Mitra Bisnis.

  8. Segala kebenaran data yang tertuang dalam pengisian formulir pendaftaran menjadi tanggungjawab Mitra Bisnis masing-masing.

BAB IX
Peraturan Umum dan Hak Perusahaan

  1. Setiap Mitra Bisnis harus menjaga nama baik PT. Sumber Budimulia Adiputra serta menjaga hubungan yang harmonis antara Mitra Bisnis.

  2. Apabila Mitra Bisnis merugikan Mitra Bisnis lainnya atau apabila mengetahui Mitra Bisnis yang merugikan aktivitas usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra, maka Mitra Bisnis wajib segera melaporkan secara tertulis kepada PT. Sumber Budimulia Adiputra untuk dilakukan tindakan sesuai kode etik dan peraturan bisnis perusahaan yang berlaku.

  3. Mitra Bisnis tidak diperkenankan membanding-bandingkan produk PT. Sumber Budimulia Adiputra yang dipasarkan dengan produk yang dipasarkan oleh perusahaan sejenis, termasuk pula terhadap manajemen dan sistem pemasaran dan lain sebagainya.

  4. Mitra Bisnis tidak diperkenankan menjadi anggota perusahaan lain sejenis yang merupakan pesaing bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra dan mempengaruhi Mitra Bisnis di PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  5. Mitra Bisnis tidak diperkenankan memberi imbalan dalam bentuk apapun juga kepada karyawan PT. Sumber Budimulia Adiputra atas pelayanan yang diberikan sehingga dapat menimbulkan persekutuan yang tidak sehat.

  6. Mitra Bisnis tidak diperkenankan menggunakan PIN milik Mitra Bisnis lainnya untuk keuntungan dirinya sendiri.

  7. Apabila PT. Sumber Budimulia Adiputra mempunyai bukti atas pelanggaran tersebut diatas maka segala hak Mitra Bisnis dihapus dari keanggotaan PT. Sumber Budimulia Adiputra.

BAB X
Sanksi

  1. PT. Sumber Budimulia Adiputra berhak mencabut keanggotaan seorang Mitra Bisnis setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bila terbukti telah melakukan penipuan, melanggar kode etik dan peraturan bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra, mencemarkan nama baik perusahaan, merusak barang-barang milik PT. Sumber Budimulia Adiputra atau menyimpang dari rencana pengembangan usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra.

  2. Pencabutan keanggotaan karena melanggar kode etik atau peraturan bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra tidak akan diberikan kepada siapapun juga atau dianggap hangus.

  3. Pengakhiran keanggotaan secara sukarela atau secara paksa oleh perusahaan akan berakibat penghapusan segala hak-hak yang diperoleh.

BAB XI
Berhentinya seorang Mitra Bisnis

  1. Hak seorang Mitra Bisnis akan berakhir disebabkan oleh :
    1. Mengundurkan diri secara sukarela.

    2. Dicabut, karena pelangaran kode etik dan peraturan bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra.

    3. Menjual produk Ou Tea dibawah harga jual eceran yang sudah ditentukan oleh perusahaan.

    4. Adanya keputusan dari pihak Pengadilan Negeri.

  2. Apabila mitra bisnis berhenti secara sukarela atau secara paksa oleh perusahaan dan masih memiliki stok produk maka pada mitra bisnis diberikan hak untuk mengembalikan produk ke perusahaan dan perusahaan akan mengganti produk tersebut sepanjang layak dijual, dengan nilai produk yang dikurangi dengan biaya administrasi dan komisi yang diperoleh akibat pembelian produk dimaksud.

BAB XII
Penutup

Seluruh Mitra Bisnis wajib mematuhi semua kode etik dan peraturan Mitra Bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra, setiap perubahan dan penyempurnaan sistem usaha PT. Sumber Budimulia Adiputra akan diberitahukan melalui pemberitahuan tertentu. PT. Sumber Budimulia Adiputra mempunyai hak mutlak untuk memperbaharui atau menyempurnakan kode etik dan peraturan Mitra Bisnis PT. Sumber Budimulia Adiputra apabila dianggap perlu.


Back to Top